Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres

Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

Mendadak nama Almas Tsaqibbiru Re A dan Arkaan Wahyu Re A banyak dicari warganet. Mereka berdua adalah pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebagian permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).


Yang membuat Almas dan Arkan viral adalah karena dari permohonan yang dikabulkan oleh MK itu, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berkesempatan turut ambil bagian dalam Pilpres 2024.

Gibran banyak diisukan menjadi cawapres Prabowo. Kubu Prabowo sendiri, tampak memberi karpet merah untuk anak sulung Jokowi ini.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas dan Arkan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sepanjang tidak dimaknai, ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah’," kata hakim MK.

Profil Almas

Belakangan diketahui, Almas dan Arkaan merupakan anak Boyamin Saiman. Nama Boyamin cukup populer dan sering muncul di media. Dia adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang juga dikenal kerap membuka kasus-kasus besar.

Almas dan Arkaan tercatat sebagai pemohon yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019. Sementara, Arkaan merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo.

Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000, dan beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres, Solo. Sedangkan Arkaan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 dan beralamat tempat tinggal yang sama.

Menurut Almas, motivasi dia mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres karena ingin menguji ilmunya.

Selain itu, ia juga merasa prihatin dengan perkembangan Pemilu saat ini karena banyak potensi munculnya pemimpin muda tetapi terbentur dengan faktor batasan usia yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, ia pun mencoba mengajukan gugatan terkait batasan usia tersebut.

Dia juga menampik ada intervensi berbagai pihak dalam materi gugatan ini. Hanya saja, Almas menyebut, dia didukung penuh oleh tim kuasa hukumnya. (rsm)